Pengertian Umum Perjanjian Internasional

Secara Umum Pengertian Perjanjian Internasional  adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan oleh beberapa negara atau organisasi internasional yang dibuat dibawah hukum internasional. Di indonesia sendiri pengertian perjanjian internasional bervariasi seperti perjanjian internasional yang ada berada pada pemahaman indonesia yaitu perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang bersifat lintas batas negara atau transnasional. Sedangkan pengertian perjanjian internasional menurut bahasa adalah hubungan kerja sama antara pihak satu dengan pihak lainnya. Jadi jika disimpulkan pengertian perjanjian internasional adalah suatu hubungan yang dilakukan terhadap beberapa negara atau lebih.
Pada hakekatnya perjanjian internasional merupakan kesepakatan atau persetujuan dimana subjek perjanjian internasional adalah segala hal subjek hukum internasional, khususnya negara dan organisasi internasional, objek dalam perjanjian internasional adalah segala hal yang menyangkut dengan kepentingan kehidupan masyarakat internasional yang dapat berupa bentuk tertulis dan tidak tertulis. Dalam Konfrensi Wina 1969 yang memuat pembahasan tentang perjanjian internasional dimana komisi hukum internasional memberikan gambaran tentang pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu, dengan demikian perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara selaku sebagai subjek hukum internasional.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Definisi Para Ahli
Dalam menjalin suatu hubungan internasional, negara yang terlibat harus membuat suatu perjanjian untuk membatasi hubungan tersebut. Dalam hal ini banyak proses yang harus dilalui untuk membuat suatu perjanjian internasional, lalu apa pengertian dari perjanjian internasional sebenarnya? Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli.

a. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.

c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.

d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah melakukan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.

e. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

e. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
KesimpulanPerjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerjasamanya dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.


Asas-asas hubungan internasional

  • Asas Teritorial: Semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayah suatu negara terikat dan tunduk pada hukum negara tersebut
  • Asas Kebangsaan (ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun dia berada tetap terikat pada hukum negara asalnya
  • Asas Kepentingan Umum : setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
  • Egality Rights: Adanya kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama
  • Pacta Sunt Servanda : Setiap perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
  • Receprositas: Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif
  • Courtesy: Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  • Rebug sig stantibus: Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional

Tahapan atau Prosedur Melakukan Perjanjian Internasional
Dalam melakukan perjanjian internasional yang memiliki berbagai tahapan atau prosedur. Perjanjian internasional memiliki berbagai jenis atau macam-macam tahapan atau prosedur seperti prosedur atau tahapan perjanjian internasional secara umum (klasik), sederhana (simplified), dan menurut UU No. 24 Tahun 2000. Macam-macam prosedur atau tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional secara Umum (Klasik)
  • Perundingan (negotiation)
  • Penandatanganan (signature)
  • Persetujuan parlemen (the approval of parliament)
  • Ratifikasi (ratification)
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional secara sederhana (Simplifed)
  • Perundingan (negotiation) 
  • Penandatanganan (signature)
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000 
  • Penjajakan 
  • Perundingan 
  • Perumusan naskah perjanjian 
  • Penandatanganan (signature)
  • Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text) 
Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut Mohd. Burhan Tsani terhadap lingkungan kehidupan masyarakat internasional dimana perjanjian internasional memiliki fungsi. Fungsi perjanjian internasional adalah sebagai berikut... 
  • Untuk memperoleh pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa
  • Sebagai sumber hukum internasional 
  • Merupakan sarana dalam pengembang kerja sama internasional secara damai  
  • Memudahkan transaksi dan komunikasi antarnegara 
Demikian artikel singkat tentang Pengertian Perjanjian Internasional, semoga dapat bermanfaat buat bagi kita semua. sekian dan terima kasih.

0 Response to "Pengertian Umum Perjanjian Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel